BERKAT GUS DUR IMLEK Bisa Dirayakan di Indonesia, Berikut Sejarah dan Maknanya

- 30 Januari 2022, 13:46 WIB
ILUSTRASI : Karikatur wajah Gus Dur, tokoh yang berjasa sepanjang sejarah etnis Tionghoa sehingga bisa merayakan Imlek dengan bebas setiap tahun
ILUSTRASI : Karikatur wajah Gus Dur, tokoh yang berjasa sepanjang sejarah etnis Tionghoa sehingga bisa merayakan Imlek dengan bebas setiap tahun / /Santrigusdur.com

PORTAL MAJALENGKA - Sejarah mencatat perayaan Imlek di Indonesia tidak lepas dari peran mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau dikenal Gus Dur.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000, Gus Dur mengizinkan kembali perayaan Tahun Baru China itu.

Sebelumnya, Presiden Soeharto melarang perayaan Tahun Baru Imlek secara terbuka. Bahkan dibuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Saat itu, warga keturunan Tionghoa hanya bisa merayakan bersama keluarga di rumah masing-masing. Hal ini jauh berbeda dari nuansa yang ceria yang biasa kita lihat saat ini.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Bawa Berkah bagi Mimin Mintarsih TKW Taiwan Asal Indramayu, Dapat Angpao Rp5 Juta

Selama lebih dari tiga dekade lamanya, aturan diskriminatif tersebut ada. Baru di tahun 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Presiden Republik Indonesia menimbang bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hakekatnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Bukan hanya sekedar peribadatan, menurut Liang, Imlek juga merupakan wujud perayaan budaya.

Baca Juga: INI DAFTAR 9 Nama Pemain Persib yang Absen Diduga karena Covid-19? Bruno Cantanhede hingga Marc Klok

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x