Pernikahan dengan Saudara Sepupu dalam Islam Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

2 Mei 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi pernikahan dengan sepupu yang dibolehkan di agama Islam. /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Masih dalam suasana Syawal dalam keterkaitan silaturahmi, di suasana ini terkumpul saudara kandung dengan anak-anaknya, banyak di antaranya yang kemudian membincangkan keberlanjutan persaudaraan dengan ikatan pernikahan.

Ikatan pernikahan yang dimaksud adalah pernikahan dengan saudara sepupu. Sepupu berasal dari kata “pupu” yaitu nenek moyang.

Saudara sepupu berarti saudara senenek moyang. Dalam hal ini terdapat dua saudara kandung yang masing-masing memiliki anak. Anak-anak inilah yang kemudian disebut saudara sepupu.

Jadi saudara sepupu merupakan saudara turunan dari saudara kandung, yang secara umum anak-anak tersebut satu sama lainnya saling memanggil kakak atau adik sepupu.

Lebih singkat saudara sepupu adalah anak dari om- tante atau uwak kita sendiri. Lantas bagaimanakah hukum menikah dengan sepupu dalam agama Islam?

Baca Juga: PAHAMI 5 Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Penting buat Pedoman yang Mau Berumah Tangga

Dalam Islam pernikahan tidak bisa dilakukan secara secara sembarangan. Ada beberapa pokok aturan yang harus diperhatikan, terutama perihal mahram.

Maksud dari mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, sebab keturunan ibu persusuan yang sama dan pernikahan yang telah dijalinkan. 

Mengenai mahram ini telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, surat An-Nisa ayat 23 yang artinya:

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri (anak tiri), tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23).

Lebih lanjut penjelasan tersebut termuat juga dalam surah An Nisa ayat 24 yang berbunyi:

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24).

Baca Juga: 5 Bulan yang Baik untuk Menikah Menurut Islam dan Adat Jawa, Syawal Salah Satu Bulan yang Dianjurkan

Dari ayat-ayat di atas kita dapat mengetahui  bahwa terdapat sejumlah perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki karena statusnya adalah mahram. 

Dalam Islam mahram terbagi dalam tiga kelompok yakni mahram sebab keturunan, mahrom sebab susuan, dan mahram sebab pertalian pernikahan sebelumnya.

Sementara kedudukan dari saudara sepupu dalam penjelasan di atas tidak termasuk golongan mahram. Jadi saudara sepupu dalam Islam hukumnya boleh atau halal untuk dinikahinya.

Allah SWT menghalalkan untuk menikah dengan sepupu, baik sepupu dekat maupun jauh, sebagaimana yang Allah SWT tegaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu. Dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu. Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 50).

Baca Juga: INILAH 5 Masalah yang Sering Datang Jelang Pernikahan, Calon Pengantin Wajib Paham

Dari keterangan ayat di atas menunjukkan bahwa hukum menikah dengan sepupu baik dari ayah atau ibu dalam Islam diperbolehkan.

Hal ini pun dilakukan Rasulullah SAW, dimana beliau menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib RA, yang merupakan saudara sepupu.

Kendati demikian sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan, masih ada faktor lain yang penting untuk dipertimbangkan.

Beberapa faktor tersebut bisa di antaranya mengenai kesesuaian agama dan akhlak, kesehatan fisik dan mental, keserasian visi dan misi hidup, kecocokan karakter dan sifat, keharmonisan keluarga besar dan lain-lain.

Demikian penjelasan mengenai hukum pernikahan dengan sepupu, semoga  bermanfaat. Wallahu a'lam. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler