PORTAL MAJALENGKA - Menentukan bulan baik untuk menikah dengan berkaca pada tradisi dan syariat Islam, lazim dilakukan banyak orang.
Bagi masyarakat Jawa, merencanakan pernikahan menjadi sebuah hal utama. Memilih bulan baik menjadi bagian ikhtiar agar mendapat kebaikan dan keberkahan dari Allah SWT.
Baik dalam syariat Islam maupun adat masyarakat Jawa masing-masing terdapat lima bulan baik yang dianjurkan untuk melakukan pernikahan. Dari lima bulan tersebut salah satunya adalah bulan Syawal.
Baca Juga: Pandangan Islam dan Masyarakat Jawa Tidak Bertentangan terkait Pernikahan di Bulan Syawal
Keutamaan menikah di Bulan Syawal selain cocok dengan adat tradisi yang berkembang di masyarakat Jawa, juga merupakan bukti ketaatan pada sunnah Rasulullah.
Kebiasan masyarakat di Indonesia, khususnya Jawa ternyata sesuai dengan hadits sahih dari Sayyidatina Aisyah radhiyallahu'anha sebagai berikut:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawwal dan berkumpul denganku pada bulan Syawwal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” ( HR Muslim no. 2551, At-Tirmidzi no. 1013, An-Nasai no. 3184, Ahmad no. 23137 )
Baca Juga: Sholat Sunnah 8 Rakaat di Bulan Syawal, Berfadilah Besar dan Layak untuk Dikerjakan