8 Kelompok Penerima Zakat dan 5 Kelompok yang Tak Boleh Terima Zakat, Menurut Kitab Fathul Qorib

1 Oktober 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Dok Baznas

PORTAL MAJALENGKA - Terdapat kelompok atau orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat dalam ajaran Islam.

Dalam keterangan Kitab Fathul Qorib disebutkan bahwa terdapat 8 kelompok penerima zakat, yakni:

1. Orang Fakir

Adapun yang "fakir" dalam bab zakat ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Baca Juga: Kolaborasi Patriot Desa Dengan Rumah Zakat Dalam Penyaluran Super Qurban

2. Para Orang Miskin

Istilah "miskin" disini adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang masing-masing (harta atau pengahasilan) kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

3. Pelaksana

Pelaksana (amil) atau panitia yang mengatur penyampaian zakat kepada yang berhak.

Baca Juga: Polisi Tak Menampik Ada Peran Pembunuhan Bayaran di Kasus Pembunuhan Subang

4. Mu'allaf

Selanjutnya muallaf (orang yang baru masuk islam dan niatnya masih lemah). 

5. Riqab

Riqab yaitu budak mukatab yang sah.

6. Gharim

Gharim yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang.

7. Fi sabilillah

Fi sabilillah (ibnu sabil), yaitu orang-orang yang berjuanh di jalan agama Allah yang tidak mendapatkan gaji dan semata-mata karena Allah.

8. Ibnu sabili

Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.

Sedangkan 5 kelompol yang tidak boleh menerima zakat yaitu:

1. Orang kaya

2. Budak yang tidak sah

3. Orang keturunan Sayyid Hasyim

4. Orang keturunan Sayyid Muthallib

5. Orang kafir.***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler