PORTAL MAJALENGKA - Terdapat kelompok atau orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat dalam ajaran Islam.
Dalam keterangan Kitab Fathul Qorib disebutkan bahwa terdapat 8 kelompok penerima zakat, yakni:
1. Orang Fakir
Adapun yang "fakir" dalam bab zakat ini adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Baca Juga: Kolaborasi Patriot Desa Dengan Rumah Zakat Dalam Penyaluran Super Qurban
2. Para Orang Miskin
Istilah "miskin" disini adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang masing-masing (harta atau pengahasilan) kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
3. Pelaksana
Pelaksana (amil) atau panitia yang mengatur penyampaian zakat kepada yang berhak.
Baca Juga: Polisi Tak Menampik Ada Peran Pembunuhan Bayaran di Kasus Pembunuhan Subang
4. Mu'allaf
Selanjutnya muallaf (orang yang baru masuk islam dan niatnya masih lemah).
5. Riqab
Riqab yaitu budak mukatab yang sah.
6. Gharim
Gharim yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang.
7. Fi sabilillah
Fi sabilillah (ibnu sabil), yaitu orang-orang yang berjuanh di jalan agama Allah yang tidak mendapatkan gaji dan semata-mata karena Allah.
8. Ibnu sabili
Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan.
Sedangkan 5 kelompol yang tidak boleh menerima zakat yaitu:
1. Orang kaya
2. Budak yang tidak sah
3. Orang keturunan Sayyid Hasyim
4. Orang keturunan Sayyid Muthallib
5. Orang kafir.***