Polusi Udara Semakin Parah! Beginilah Sebab dan Dampaknya

- 11 Agustus 2023, 08:45 WIB
ilustrasi polusi udara
ilustrasi polusi udara /Pexel @azimislam/

PORTAL MAJALENGKA - Polusi udara atau pencemaran udara merupakan istilah untuk kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan dan tumbuhan serta mengganggu estetika dan kenyamanan bahkan dapat menyebabkan kerusakan properti.

Pencemaran udara dapat disebabkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan yang dilakukan oleh manusia.

Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional maupun global.

Baca Juga: Studi ILO dan OJK Ungkap Kebutuhan Mendesak Akan Transformasi Digital di Bank Perekonomian Rakyat dan Syariah

Berikut ini adalah sumber aktivitas yang dapat menyebabkan polusi udara:

Sumber aktivitas manusia

1. Industri
2. Transportasi
3. Pembakaran (kompor, perapian dan semacamnya)
4. Pembangkit listrik
5. Pembuangan gas pabrik yang menghasilkan gas CFC

Baca Juga: Selain Gunung Padang, Konon Prabu Siliwangi Pernah Bertapa di Situs Megalitikum Majalengka

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x