Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kang Emil: untuk Klarifikasi Saja

- 20 November 2020, 15:00 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai�klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Ridwal Kamil dimintai�klarifikasi oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yakni adanya pengumpulan massa pada acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Pemangglian tersebut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia akan diperiksa di Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Langkah TNI Turunkan Poster Habib Rizieq di Markas FPI Dapat Apresiasi

"(Kedatangan saya) untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi. Nanti hasilnya saya sampaikan setelah klarifikasi," kata pria yang akrab disapa Emil di Kantor Bareskrim Polri seperti dikutip dari Antara.

Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diperiksa hari ini atas kasus serupa. Sepuluh saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.

Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.

Baca Juga: Kenapa Harus Investasi di Jawa Barat, Ini Alasannya

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan alasan pemanggilan karena Emil sebagai pihak yang mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan COVID-19 di Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x