Dilanjutkan bahwa si pengantin perempuan jikalau bukan muslim maka harus seorang ahlul kitab atau menganut ajaran Injil atau Taurat ajaran Nabi Isa dan Nabi Musa.
Jadi, dapat diambil kesimpulan bahwa laki-lakinya haruslah seorang muslim dan tidak dibenarkan jika laki-lakinya seorang non muslim.
Dalam kasus Nyi Subang Larang dan Prabu Siliwangi, pendapat sejarawan yang pro dengan keislaman Prabu Siliwangi melandaskan pada hukum tersebut.
Terebih lagi yang menikahkan adalah Syekh Quro yang menjadi guru Nyi Subang Larang dan merupakan seorang ulama terkemuka serta sudah mumpuni dalam ilmu dan pengetahuan hukum Islam.
Alasan kedua, dalam sejarahnya diyakini bahwa Prabu Siliwangi meminang Nyi Subang Larang dengan sebuah benda bernama Lintang Kerti Jejer Saratus.
Lintang Kerti Jejer Saratus adalah sebuah benda yang disebut tasbeh saat ini dan benda tersebut didapatkan dari seorang ulama asal Makkah bernama Syekh Maulana Jafar Sidiq.