PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2023 Kabupaten Sukabumi bakal digelar di 71 desa yang tersebar di 38 kecamatan.
Adapun dasar penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi ini disesuaikan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Perda tersebut menetapkan bahwa Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan secara bergelombang.
Dimana gelombang pertama sudah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, dan untuk tahun 2023 ini merupakan gelombang kedua. Sedangkan untuk gelombang ketiga bakal dilaksanakan tahun 2025 nanti.
Pengelompokan desa yang masuk dalam tiap tahapan atau gelombang Pilkades Serentak disesuaikan dengan masa akhir periode jabatan kades di masing-masing desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, bahwa Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Sukabumi ini akan dilaksanakan pada bulan september dan akan diikuti 71 desa tersebar di 38 kecamatan.
Baca Juga: 22 Desa yang Gelar Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Subang, Ini Daftar Namanya
Berikut ini daftar 71 desa di Kabupaten Sukabumi yang bakal menggelar Pilkades Serentak 2023: