PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menuturkan, momentum libur panjang mendorong peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan Covid-19.
Sehingga Ridwan Kamil memutuskan tidak akan memberi izin kepada pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 di Provinsi Jabar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Temukan Saksi Tanpa Face Shield di Kabupaten Bandung
Kebijakan tersebut menurutnya sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 khususnya di Jawa Barat.
“Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan Covid-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” kata Kang Emil, di Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Kabupaten Majalengka dan Garut Masuk Zona Merah COVID-19, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat Covid-19 antigen.
“Kalau ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya. Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test anti gen,” kata dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Berpesan KPID Mengedepankan Siaran yang Informatif dan Inspiratif