LBM PWNU Jabar Bahas Persoalan Memviralakan Jalan Rusak, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Fikih?

17 Juni 2023, 21:35 WIB
LBM PWNU Jabar Bahas Persoalan Memviralakan Jalan Rusak, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Fikih? /Kabar Banten/Rizki Putri

PORTAL MAJALENGKA - LBM PWNU atau Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat menggelar bahtsul masail membahas beberapa persoalan yang muncul dan tengah viral di masyarakat.

Kegiatan LBM PWNU Jabar tersebut diadakan di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Seretaris LBM PWNU Jabar, Kyai Afif Yahya Aziz menjelaskan, PWNU telah mengkaji secara ilmiah persoalan jalan rusak dan the power of tranding tersebut.

Baca Juga: LBM PCNU Indramayu Dukung dan Kawal Ketat Keputusan PWNU Jawa Barat Terkait Penyimpangan Al Zaytun

Kajian pertama adalah tentang bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang lambat atau bahkan tak segera melakukan perbaikan atas fasilitas umum seperti jalan.

Yang jawabannya, kata Kyai Afif, jalan raya merupakan salah satu fasilitas umum yang wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya.

Hasil jawaban dalam bahtsul masail atas persoalan tersebut disampaikan oleh Kyai Afif, bahwa dikarenakan jalan raya adalah salah satu fasilitas umum. Maka wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya.

Baca Juga: Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat Putuskan Rekomendasi Perihal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu

"Sehingga hukum pemerintah lambat memperbaiki jalan rusak adalah tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi anggaran tidak mencukupi atau anggaran dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih urgen seperti stabilitas keamanan negara," kata Kyai Afif dalam jumpa persnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Sementara tentang bagaimana pandangan fikih terkait seseorang atau masyarakat yang sengaja membuat viral jalan rusak dengan tujuan agar cepat direspons pemerintah atau pihak terkait.

Diperoleh jawaban dari hasil pembahasan bahtsul masail atas hal tersebut. Kyai Afif menyampaikan perlu mempertimbangkan kondisi. Artinya tidak ada cara pilihan terbaik untuk menyampaikan aspirasi lainnya kecuali membuat aspirasi tersebut viral atau tranding.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Pemprov Jabar Segera Sikapi Persoalan Al Zaytun, Masyarakat Diharap Tenang

"Maka hukum memviralkan jalan rusak adalah boleh. Bahkan bisa wajib bila diyakini pemerintah melakukan penyimpangan dalam penyerapan anggaran perbaikan jalan," ungkapnya. 

Namun demikian, kata Kyai Afif, dalam memviralkan wajib menghindari konten-konten negatif yang mengandung kebohongan, ujaran kebencian, caci maki, dan fitnah.

Ia menjelaskan, soal tema jalan rusak ini, menurutnya, menarik menjadi bahasan karena tidak terelakkan.

Baca Juga: MK Putuskan Proporsional Terbuka, Akhiri Kontroversi Sistem Pemilu 2024

Adanya pelbagai platform media sosial telah meumbuhkan pola dan gaya hidup baru di tengah masyarakat. Berkat keberadaan kamera-kamera smartphone yang dimiliki banyak orang, kejadian sekecil apa pun mudah sekali terekspose termasuk perihal birokrasi. 

Masyarakat bawah secara umum lebih memilih jalur viral lewat medsos dalam menyampaikan aspirasi mereka. Hal itu lebih cepat dan mudah tersampaikan.

Sistem pengaduan yang disediakan pemerintah masih belum banyak diminati masyarakat. Hal tersebut mungkin karena kurang sosialisasi atau memang dianggap terlalu berbelit dan masih banyak menemukan berbagai hambatan.

Baca Juga: 71 Desa di Kabupaten Sukabumi Bakal Gelar Pilkades Serentak 2023, Ini Daftar Namanya

Sehingga masyarakat lebih memilih jalan memviralkan aspirasi mereka. Ditambah karena terbukti lebih cepat untuk ditindak lanjuti.

Kyai Afif juga mengingatkan bagaimana viralnya jalan rusak banyak memadati setiap beranda platform media sosial. Termasuk jalan rusak yang ada di wilayah Jawa Barat pada beberapa waktu lalu juga turut viral.

Kyai Afif menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ruas panjang jalan di Jabar pada akhir tahun 2022 mencapai 28.030,12 kilometer.

Baca Juga: 2 Tahun Anggaran Pembangunan Jalan Pemprov Jabar Hilang, Tahun ini Fokus Peningkatan Infrastruktur Jalan

Dalam laporan itu, BPS merinci jika 16.999,93 kilometer jalan dalam kondisi baik, 6.605,43 kilometer dalam kondisi sedang, 2.015,96 kilometer dalam keadaan rusak dan 2.408,82 kilometer dalam keadaan rusak berat.

Dari total panjang jalan di Jabar yang mencapai 28.030,12 kilometer itu, 2.360,6 kilometer di antaranya diketahui merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler