Arab Saudi Hentikan Pembatasan Sosial dan Karantina, Berikut 7 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

- 7 Maret 2022, 12:00 WIB
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui.
KJRI Jeddah, Endang Jumali. Endang membenarkan Arab Saudi menghentikan pembatasan sosial dan karantina. Berikut 7 aturan baru yang perlu diketahui. /Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Informasi mengenai pencabutan aturan pembatasan jaga jarak dan masa karantina oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, diamini Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut Kerajaan Arab Saudi. Antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Baca Juga: Umroh Dipermudah, Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Sholat Berjarak

“Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali, dikutip dari kemenag.go.id, Senin 7 Maret 2022.

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” sambungnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

Baca Juga: Kabar Gembira! Masuk Arab Saudi Tidak Perlu Tes PCR dan Karantina, Umroh Bakal Ramai Lagi

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Baca Juga: Rusia Ganti Mastercard dan Visa dengan UnionPay untuk Mudahkan Warganya Bertransaksi

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung dari berbagai negara.

Ada 17 negara yang penangguhan kedatangan dan keberangkatannya dicabut, di antaranya Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik.

Kemudian, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro.

Baca Juga: Pesona Kim Min Kyu di Drama A Business Proposal Curi Perhatian Netizen Indonesia: Gemoy

Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.

Melansir dari Arab News, Senin 7 Maret 2022 Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga sudah mencabut aturan jaga jarak saat sholat di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Hal ini dibuktikan pada Minggu 6 Maret 2022 jamaah di Masjidil Haram melakukan sholat subuh tanpa jarak fisik.

Baca Juga: Luhut Tawarkan Arab Saudi Berinvestasi dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara

Kebijakan ini berlaku juga bagi seluruh masjid-masjid di seantero Arab Suadi. Namun, untuk penggunaan masker wajah tetap diperlukan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Arab News kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah