Baca Juga: Berkah Bulan Suci Ramadan, Pemdes Lojikobong Berbagi dengan Warga
Israel telah menghadapi kritik internasional yang meningkat atas tanggapan polisi yang keras dan penggusuran yang direncanakan. Pekan lalu badan hak asasi PBB menggambarkan pengusiran orang Arab dari rumah mereka sebagai kemungkinan kejahatan perang.
Di Yerusalem Timur, yang mencakup Kota Tua, warga Palestina merasakan ancaman yang semakin meningkat dari para pemukim yang berusaha memperluas kehadiran Yahudi di sana. Melalui pembelian rumah, pembangunan gedung, dan penggusuran yang diperintahkan pengadilan, seperti kasus di Sheikh Jarrah.
Nabeel al-Kurd, 77 tahun, yang keluarganya menghadapi kehilangan rumah, mengatakan, penggusuran adalah upaya rasis untuk mengusir warga Palestina dan menggantikan mereka dengan pemukim Yahudi.
Baca Juga: Tarif Vaksin Gotong Royong Rp500 Ribu Per Dosis, Diproduksi 2 Perusahaan Farmasi China
Di bawah hukum Israel, orang Yahudi yang dapat membuktikan gelar sebelum perang 1948 yang menyertai pembentukan negara dapat mengklaim kembali properti Yerusalem mereka. Ratusan ribu orang Arab mengungsi dalam konflik yang sama tetapi tidak ada undang-undang serupa untuk warga Palestina yang kehilangan rumah mereka di kota.***