PORTAL MAJaLENGKA - Satgas Penanganan Covid-19 saat ini sedang menyempurnakan regulasi untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.
Dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3/2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.
Baca Juga: Rawan Korupsi, Presiden Minta Regulasi Ekspor Benih Lobster Dievaluasi
"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu dilansir dari Antara.
Keputusan untuk membuat adendum diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku.
Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Baca Juga: Polresta Cirebon Pastikan Tempat Istirahat Tol Berlakukan Pembatasan
Dia mengatakan tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.