Pekan Ini Jamaah Haji Indonesia Pulang, Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa

13 Juli 2022, 17:06 WIB
Jamaah haji Indonesia secara bertahap akan dipulangkan mulai pekan ini, Kemang mengimbau terkait barang bawaan. /mediacenter.riau.go.id/

PORTAL MAJALENGKA -  Seluruh jamaah haji Indonesia sudah kembali ke hotel di Mekah setelah melaksanakan fase ibadah dan mengunap di Mina.

Selanjutnya, para jamaah haji akan dipulangkan dari Mekah ke Indonesia mulai Jumat 15 Juli 2022 mendatang.

Nantinya jamaah haji akan dipulangkan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Baca Juga: Orang Ini Naik Haji Karena Sandal Keramat Wali Mbah Hamid Pasuruan

Plh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Wawan Djunaedi mengingatkan kepada para jamaah haji agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa.

"Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kilogram, kecuali jamaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kilogram," ujar Wawan.

"Selain itu, jamaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," sambung Wawan dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Selesaikan Proses Badal Haji untuk Eril, Atalia: Tunai Sudah Rukun Islammu Kini

Wawan menerangkan pihak penerbangan akan mengangkut tas bagasi seperti tas tenteng, tas paspor sesuai standar dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

"Pemerintah mengimbau kepada jamaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan, dan segera bersiap untuk penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terbaik kepada jamaah haji," ucap Wawan.

Dilansir Portal Majalengka dari laman PMJ News, ketentuan penerbangan yang dilarang untuk dibawa ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Juara Malaysia Masters 2022, Chico Disingkirkan Wakil Kanada di 32 Besar Singapore Open 2022

1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

Baca Juga: Waduh, Heboh Ajaran Dewa Matahari di Lebak Banten, MUI Turun Tangan

6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7. Barang bagasi jamaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing, 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler