Update Kasus Roy Suryo Terkait Editan Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Pelapor Dicecar 25 Pertanyaan

- 29 Juni 2022, 21:31 WIB
Update Kasus Roy Suryo Terkait Editan Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Pelapor Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik
Update Kasus Roy Suryo Terkait Editan Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Pelapor Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik /Foto Diolah dari Twitter @KMRTRoySuryo2/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus perkara Roy Suryo terkait editan foto stupa Borobudur mirip Jokowi terus bergulir.

Kuasa hukum perwakilan umat Budha, Herna Sutana sudah jalani pemeriksaan kasus Roy Suryo terkait editan foto stupa Borobudur mirip Jokowi di Polda Metro Jaya.

Herna datang di gedung Polda Metro Jaya untuk saksi kasus Roy Suryo terkait editan foto stupa Borobudur mirip Jokowi sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.39 WIB.

Baca Juga: Hari Ini, Jalani Pemeriksaan Saksi Pelapor Kasus Roy Suryo Edit Stupa Mirip Presiden Jokowi

“Kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan sekaligus hari ini juga keterangan dari saksi-saksi, di sini ada Pak Ade dan Pak Edi,” ujar Herna Selasa 28 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Herna menyebutkan kliennya telah menerima 25 pertanyaan seputar tentang unggahan dari pihak pelapor.

“Total ada yang 24, ada yang 25,” ungkap Herna.

Baca Juga: Kisah Bagaimana Sunan Ampel Hidupkan Orang yang Meninggal, Karomah Wali Sakti

“Pertanyaan seputar tentang unggahannya terlapor (Roy Suryo). Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar,” tambahannya.

Lebih lanjut, dirinya masih belum bisa berbicara banyak terkait rincian pemeriksaan, lantaran baru pertama jalani proses tersebut.

Pada intinya pihak pelapor berharap dari kepolisian bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KTMTRoySuyo2.

Baca Juga: Berikut Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H dan Hari Raya Idul Adha 2022 Menurut Kemenag RI

Diharapkan, laporannya dapat ditindaklanjuti dan segera diproses dengan baik secara hukum.

"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum. Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," kata Herna.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah