Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- 26 Juni 2022, 11:00 WIB
Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kasus Promo Holywings, Polisi Katakan Kemungkinan Ada Tersangka Lain /Remy SUryadie/galamedia/

Keenam orang tersangka tersebut masing-masing berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Bela Timnas, Ansnawi Mangkualam Kembali ke Skuad Ansan Greeners saat Takluk di kandang Chungnam Asan

Maka dengan itu, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah