Update Khilafatul Muslimin: Kapolri Akan Terus Selidiki Sampai Tuntas

- 9 Juni 2022, 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

 

PORTAL MAJALENGKA - Kasus Khilafatul Muslimin yang berawal dari konvoi puluhan motor dan membagikan brosur khilafah masih terus diselidiki.

Hal itu disampaikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti setelah penangkapan pemimpinnya, Abdul Qadir Baraja dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sigit jelaskan bahwa pihaknya akan terus berlanjut selidiki kasus Khilafatul Muslimin ini.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Berpotensi Mekar Atas Tindakan Sebar Paham Khilafah

"Saat ini sedang berproses, kita terapkan pasal-pasal dan secara teknis nanti akan disampaikan Kapolda atau Kadiv Humas," ujar Sigit usai menjalani rapat di Komisi III DPR RI, Rabu 8 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Kapolri terangkan bahwa penyelidikan yang terus dilakukan terhadap ormas Khilafatul Muslimin tersebut tak lain untuk kegiatan konvoi dan pembagian brosur paham khilafah tidak dilakukan kembali.

"Tentunya, kita tidak ingin hal-hal seperti ini (konvoi dan penyebaran paham khilafah) terus berkembang. Tentunya pendalaman akan dilakukan secara bertahap. Kadiv Humas atau wilayah yang menangani akan memberikan informasi terkait penangannya," terang Sigit.

Baca Juga: Gandeng Intansi Terkait, Penyidik Terus Kembangkan Perkara Ormas Khilafatul Muslimin

Diinformasikan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan petinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja di Lampung pada, Selasa 7 Juni 2022 pagi hari.

Selanjutnya pemimpin Khilafatul Muslimin itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini penyidik pun menemukan fakta baru yakni sumber dana Khilafatul Muslimin yang cukup besar.

Baca Juga: Ahli Hukum: Pimpinan Khilafatul Muslimin Bisa Dipidana, Pasal Penyebaran Berita Bohong

Melihat itu penyidik akan mengusut tuntas sumber dana ormas Khilafatul Muslimin.

"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan yang besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa 7 Juni 2022.

Pada perkara tersebut tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Ormas dan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sigit menambahkan bahwa pihak Polri akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi tentang penugasan AKBP Raden Brotoseno.

Langkah itu pun bentuk perwujudan Polri dalam menunjukkan komitmennya dalam menegakkan penindakan tindak pidana korupsi yang terjadi di intansi Korps Bhayangkara.

"Langkah-langkah ini menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi. Ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan terhadap masyarakat atas tindak pidana korupsi," tukas Sigit. ***

 

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x