Oknum Dokter Pakai Narkoba, Diciduk Polisi Terancam Penjara 20 Tahun

- 31 Mei 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /pixabay/renoberanger/

PORTAL MAJALENGKA - Tinggal penyesalan yang di dapat oknum dokter berinisial FDN karena terjerat kasus narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar mengatakan, elama Mei 2022, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkoba.

Namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter di wilayah Kapuas Hulu.

Baca Juga: RR dan SAS Nekat Curi Baterai Tower Jaringan Telepon Selular

Menurut dia, peredaran narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter.

France menyebutkan terkait kasus oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada pukul 08.30 WIB, Sabtu (28/5) belum lama ini.

Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gram.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terpa Kawasan Puncak Bogor, 1 Motor Warga Terseret Arus

"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, saat ini FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas France.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x