PORTAL MAJALENGKA - Dea OnlyFans kini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas perkara dugaan penyebaran konten pornografi.
Penetapan tersangka Dea OnlyFans disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta pada Sabtu, 26 Maret 2022. Penetapan tersangka terhadap Dhea setelah dilakukan gelar perkara.
"Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan (Dea OnlyFans) sebagai tersangka," ucap Auliansyah Lubis dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan tersangka kepada Dea selaku konten kreator OnlyFans.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujar Auliansyah.
Diinformasikan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Dea yang berada di Malang, Jawa Timur pada Kamis malam, 24 Maret 2022.
Baca Juga: Info Gempa Terkini, Baru Saja Kota Kendari Diguncang Tiga Kali
Penangkapan tersebut setelah Dhea menjadi bintang tamu di Podcast YouTube Deddy Corbuzier. Kemudian menjadi perbincangan hangat oleh publik.