PORTAL MAJALENGKA - Seorang jendral polisi bintang tiga gadungan berisinial YD (40) nyaris mendapatkan uang senilai Rp1 miliar dari pengusaha berisinial RP.
Kasus tersebut terjadi 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, korban seorang pengusaha berisinial RP nyaris tertipu Rp1 miliar karena ulah jenderal polisi bintang tiga gadungan.
Pelaku yang mengaku jendral polisi bintang tiga yang ternyata gadungan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka tersebut melakukan aksinya dua orang yakni YD (41), dan YS (40) dan kini sudah diringkus serta terancam hukuman selama 4 tahun.
Baca Juga: Tipu Puluhan Pelajar, Intel Gadungan di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi
“Tersangka dua orang, pertama YD (41), residivis penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS (40) perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara.
Awalnya, sang pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar Rp30 triliun.
Kemudian pelaku menawarkan komisi senilai Rp20 miliar dengan syarat korban menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dengan waktu kurun selama enam hari.
Setelah itu korban diminta menandatangani slip penarikan dana senilai Rp1 miliar.