Penahanan tersangka berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dengan hukuman 4 tahun penjara. *
Penahanan tersangka berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dengan hukuman 4 tahun penjara. *
Editor: Ayi Abdullah
Sumber: Antara