Jendral Polisi Bintang Tiga Gadungan Nyaris Dapat Rp1 Miliar, Begini Kronologinya

- 11 Maret 2022, 20:00 WIB
Jenderal polisi bintang tiga gadungan berinisial YD dan istrinya ditangkap polisi setelah hampir menipu pengusaha berinisial RP yang hampir kehilangan uang Rp1 miliar.
Jenderal polisi bintang tiga gadungan berinisial YD dan istrinya ditangkap polisi setelah hampir menipu pengusaha berinisial RP yang hampir kehilangan uang Rp1 miliar. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Seorang jendral polisi bintang tiga gadungan berisinial YD (40) nyaris mendapatkan uang senilai Rp1 miliar dari pengusaha berisinial RP.

Kasus tersebut terjadi 18 Februari 2022 di salah satu hotel di Tebet, korban seorang pengusaha berisinial RP nyaris tertipu Rp1 miliar karena ulah jenderal polisi bintang tiga gadungan.

Pelaku yang mengaku jendral polisi bintang tiga yang ternyata gadungan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka tersebut melakukan aksinya dua orang yakni YD (41), dan YS (40) dan kini sudah diringkus serta terancam hukuman selama 4 tahun.

Baca Juga: Tipu Puluhan Pelajar, Intel Gadungan di Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi

“Tersangka dua orang, pertama YD (41), residivis penggelapan kendaraan roda empat. Tersangka kedua istri tersangka pertama, inisialnya YS (40) perannya meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari Antara.

Awalnya, sang pelaku mengaku sebagai anggota Divisi Hubungan Internasional Polri yang mempunyai dana jaminan atau agunan (collateral) sebesar Rp30 triliun.

Kemudian pelaku menawarkan komisi senilai Rp20 miliar dengan syarat korban menyiapkan dana komitmen pinjaman (stand by) Rp1 miliar di rekening perusahaan korban dengan waktu kurun selama enam hari.

Setelah itu korban diminta menandatangani slip penarikan dana senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Mobil Artis Daus Mini Dikejar Polisi, Diduga Langgar Lalu Lintas

Bahkan pelaku menawarkan satu unit kendaraan Toyota Fortuner, dengan syarat uang Rp35 juta, tetapi kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Selanjutnya, 24 Februari 2022 tersangka mengajak RP bertemu di salah satu bank di kawasan Sudirman untuk mengecek dana collateral.

Di bank itu tersangka memperkenalkan seseorang yang diklaimnya sebagai pejabat bank, kemudian orang itu memberikan slip penarikan dana Rp1 miliar.

Pada saat itu korban merasa tidak ada keanehan, sehingga menandatangani slip tersebut. Namun setelah menandatangani slip tersebut malah dibawa oleh tersangka membuat korban curiga.

Baca Juga: Terduga Terorisme Dokter Sunardi Ditembak Mati Tim Densus 88

Setelah curiga, korban langsung memblokir slip penarikan Rp1 miliar tersebut. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Duren Sawit.

Kemudian 4 Maret 2022 tersangka ditangkap Polsek Duren Sawit setelah mendapatkan laporan mengenai seseorang pakaian dinas Polri berpangkat Komjen Pol.

Diungkapkan oleh penyidik Polsek Duren Sawit, bahwa jendral gadungan itu dipastikan bukan anggota Polri setelah melakukan pelacakan.

“Tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek yang dijanjikan,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu Binomo dan Quotex yang Mejadi Alat Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan? Ini Penjelasannya

Penahanan tersangka berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dengan hukuman 4 tahun penjara. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah