Bahar Smith Ditahan di Rutan Polda Jabar, Begini Keterangan Dari Polisi

- 5 Januari 2022, 08:30 WIB
Habib Bahar bin Smith terancam penjara 5 tahun dan ditahan di rutan Polda Jabar.
Habib Bahar bin Smith terancam penjara 5 tahun dan ditahan di rutan Polda Jabar. /Dok Humas Polda Jabar.

PORTAL MAJALENGKA – Bahar Bin Smith merupakan seorang ulama kebangsaan Indonesia.

Kini Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo yang memastikan bahwa Bahar Smith telah di tahan di Rutan Polda Jabar.

Baca Juga: VIRAL! Deni Cagur Ketahuan Selingkuh, Tidak Bisa Mengelak, Sang Istri Beberkan Bukti

Penahanan tersebut sejak Senin malam 3 Januari 2022, setelah dilakukannya pemeriksaan kepada Bahar Smith sampai pukul 21.00 WIB.

Dalam kasusu Bahar Smith tersebut berawal dari adanya laporan kepolisian dengan nomer B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA dengan dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah, di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: Lerby Eliandry Dirumorkan Bakal Merapat ke Persib Bandung Jelang Putaran Kedua BRI Liga 1, Berikut Profilnya

Polda Jabar telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka, setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti penyebaran hoaks.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x