Bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali," tertulis dalam siaran pers.
"Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit," lanjut Komnas Perempuan.
Sesuai keterangan yang diperoleh dari korban Novia, Komnas Perempuan menerangkan pemaksaan melakukan aborsi oleh pelaku ironisnya didukung oleh keluarga pelaku.
Diungkap pula, kekerasan dalam pacaran merupakan masalah ketiga terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Sepanjang 2015-2020 terdapat 11.975 kasus yang dilaporkan. Sepanjang kurun itu pula sebanyak 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
"Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum. Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tutur Komnas Perempuan dalam siaran pers.
Di akhir siaran pers, Komnas Perempuan mengajak agar kasus Novia dijadikan momentum agar negara menyegerakan pengesahan RUU TPKS. ***