TERBONGKAR! Mahasiswi yang Bunuh Diri karena Dikhianati Pacar Sudah 2 Kali Aborsi

- 10 Desember 2021, 16:21 WIB
Kronologi Kasus Novita Aji Syahputri yang Viral: Aborsi, Depresi Hingga Meninggal Dunia
Kronologi Kasus Novita Aji Syahputri yang Viral: Aborsi, Depresi Hingga Meninggal Dunia /pixabay/kalhh/

PORTAL MAJALENGKA -- Detail masalah mahasiswi Mojokerto yang diduga bunuh diri dengan menenggak sianida karena pacar tidak bertanggung jawab, NWR alias Novia, kian terungkap.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam jumpa pers beberapa waktu lalu mengungkap temuan yang mengejutkan.

Seperti diketahui, mahasiswi asal Mojokerto Novia diduga mengakhiri hidupnya di usia 23 tahun dengan menenggak sianida. Novia ditemukan meninggal dunia di sebelah makam ayahnya, Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Meninggal saat Khutbah Jumat, Wali Kota Bandung Oded M Danial Disebut Ridwan Kamil Orang Saleh

Melalui tulisan-tulisannya di salah satu aplikasi diketahui, Novia bunuh diri lantaran depresi setelah mengetahui dirinya hamil.

Namun pacarnya, saat itu masih berstatus oknum anggota Polri berpangkat Bripda, justru menolak bertanggung jawab.

Kini pacar Novia telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan kepolisian. Selain itu Randy juga terancam proses hukum pidana.

Baca Juga: Longsor Jalan Cihaur Sukamenak Bantarujeg Sempat Putus Akses Warga, Begini Kondisi Terakhir

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan sebelum bunuh diri Novia telah dua kali melakukan aborsi.

Menurutnya aborsi diduga atas suruhan Randy, pacar Novia. Tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Diungkap pula, Novia dan Randy pertama kali bertemu di tahun 2019. Saat itu Novia yang disebut sebagai korban, tengah menyaksikan acara launching distro baju di Malang.

Baca Juga: 3 Tutorial yang Paling Banyak Dicari di Mesin Pencari Google Sepanjang 2021

Setelah berkenalan keduanya bertukar nomor handphone. Dipastikan komunikasi yang intensif membuat keduanya kian dekat dan akhirnya berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ungkap Slamet, beberapa waktu lalu.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan Randy sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Keputusan Polri untuk menjatuhkan PTDH terhadap Randy diungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 6 Desember 2021.

Masalah Novia juga mengundang perhatian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam siaran pers pada Senin, Komnas Perempuan menguraikan, Novia mengalami tindak eksploitasi seksual oleh Randy.

Oknum yang kini sudah bukan anggota Polri lagi itu juga disebut melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia.

"Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, pacar NWR yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksanya untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara: memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan.

Bahkan pemaksaan hubungan seksual karena beranggapan akan dapat menggugurkan janin. Peristiwa pemaksaan aborsi bahkan terjadi hingga dua kali," tertulis dalam siaran pers.

"Pada kali kedua bahkan korban sampai mengalami pendarahan, trombosit berkurang dan jatuh sakit," lanjut Komnas Perempuan.

Sesuai keterangan yang diperoleh dari korban Novia, Komnas Perempuan menerangkan pemaksaan melakukan aborsi oleh pelaku ironisnya didukung oleh keluarga pelaku.

Diungkap pula, kekerasan dalam pacaran merupakan masalah ketiga terbanyak yang dilaporkan ke Komnas Perempuan. Sepanjang 2015-2020 terdapat 11.975 kasus yang dilaporkan. Sepanjang kurun itu pula sebanyak 150 kasus per tahun dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

"Kasus ini seringkali berakhir dengan kebuntuan diproses hukum. Latar belakang relasi pacaran kerap menyebabkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban dianggap sebagai peristiwa suka sama suka. Dalam konteks pemaksaan aborsi, justru korban yang dikriminalkan sementara pihak laki-laki lepas dari jeratan hukum," tutur Komnas Perempuan dalam siaran pers.

Di akhir siaran pers, Komnas Perempuan mengajak agar kasus Novia dijadikan momentum agar negara menyegerakan pengesahan RUU TPKS. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah