Kemungkinan masih banyak lagi korban lainnya yang belum melapor.
Penjahat dengan inisial HW itu sudah lima tahun terakhir menjalankan aksi bejatnya.
Baca Juga: Kebijakan PPKM Level 3 Ditarik, Muktamar NU ke-34 di Lampung Tetap Digelar 23-25 Desember 2021
Modusnya, HW merayu semua korbannya, semenjak 2016 hingga 2021.
Pelaku pantas dijebloskan ke penjara denga hukuman yang seberat-beratnya.
Jaksa saat ini mendakwa HW dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal KUHPidana.***