Rohman: Kenapa Danu yang Jelas Bukan Siapa-siapa Bisa Masuk ke Lokasi Pembunuhan Subang?

- 8 November 2021, 08:48 WIB
Update Terbaru!!! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rohman : Jelas Dia Sudah Melanggar 
Update Terbaru!!! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Rohman : Jelas Dia Sudah Melanggar  /kompilasi foto Antaranews, YouTube Misteri Mbak Suci, dan foto DeskJabar

Seperti membersihkan bak, siapa tau di dalamnya ada petunjuk yang bisa digunakan polisi untuk penyelidikan. Atau, kata dua, memang Danu sengaja menghilangkan petunjuk itu.

"Jadi cukup beralasan menurut saya Danu ditetapkan tersangka untuk perkara memasuki TKP tanpa izin," tambahnya.

Rohman menjelaskan, ssaat itu Yosef ketika datang ke rumah Danu dan ke kepolisian melaporkan bukan pembunuh tapi penculikan sejak awal.

Tetapi konteksnya pada datangnya Danu ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 itu jelas memenuhi unsur pasal 221 ayat 2.

"Jadi apakah dia disuruh, atau menyuruh orang lain, itu jelas dia sudah melanggar itu," ujar Rohman Hidayat.

"Kalau memang Yosep, kita juga tidak mengingkari sejak awal, polisi juga sudah mengetahui bahwa pa Yosep adalah orang yang pertama kali masuk ke TKP, 5 menit kemudian dengan pa Ujang."

Setelah dari situ 07.24 WIB dia menelepon Amel, 07.26 WIB dia menelpon Yoris, dan 07.35 Wib, dia sudah di Polsek.

Ketika Yoris menelepon. Dan kita tidak mengingkari masalah itu, bahkan itu sudah disampaikan di pembuktian di kepolisian.

"Nah problemnya sekarang kalau Danu itu konteks yang berbeda, tidak bisa disamakan, karena Danu itu datang ketika TKP sudah di Police line," katanya.

"Jelas itu ada pelanggaran hukum karena itu sudah jelas batasan yang diberikan pihak kepolisian terhadap satu wilayah atau tempat, dimana satu tempat itu terjadi tindak pidana itu poinnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah