PORTAL MAJALENGKA - Kuasa hukum Danu dari ATS Lawfirm, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan pernyataan kuasa hukum Yosef kurang etis, karena meminta kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.
Hal itu diungkap kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo dalam Kanal You Tube Heri Susanto, Minggu 7 November 2021.
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bukan kewenangan kuasa hukum menetapkan tersangka. Apalagi dari pihak Yosef saat ini masih bisa diduga menjadi pelaku.
“Semua masih menjadi saksi, apabila polisi sudah menetapkan sebagai tersangka baru bisa menyatakan,”ungkap kuasa hukum Danu kepada Heri Susanto.
Baca Juga: BIN Dan MABES POLRI Turun Tangan Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pernyataan kuasa hukum Yosef sangat tidak elok dan tidak etis menurut Achmad Taufan Soedirjo.
“Jangan menekan polisi, karena sudah ada bahasa meminta polisi untuk menetapkan Danu sebagai tersangka,” ungkapnya.
Polisi diberikan ruang seluas-luasnya untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
“Seharusnya tidak diungkapkan dipublik oleh PH Yosef kepada media,” tegasnya.