PORTAL MAJALENGKA - Kuasa hukum Yoris dan Danu terus melakukan upaya pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Tim Kuasa Hukum Yoris dan Danu dari ATS Lawfirm akan dampingi Danu saat saksi di Polres Subang pada Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut informasi, Danu mendapat panggilan dari Polres Subang sebagai saksi untuk penyidikan pengungkapan pembunuh ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: 4 Saksi Kunci yang Melihat Langsung Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Saling Terkait
Bagi Kuasa Hukum ATS Lawfirm, pendampingan terhadap Danu tersebut, merupakan tugas pertama mereka mendampingi Danu di kepolisian, sejak mereka resmi menjad.
Sebelumnya Achmad Taufan Presiden ATS Lawfirm sudah memberikan surat kuasa hukum atas klien nya Danu dan Yoris.
Hal itu disampaikan dalam wawancara yang ditayangkan kanal Youtube Heri Susanto yang tayang pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Fakta Baru, Aksi Pelaku Pembunuhan Subang Kepergok Sopir Angkot, Sempat Kena Marah
Pengiriman surat pemberitahuan tersebut dengan maksud agar setiap pemanggilan pihak kepolisian terhadap kliennya itu bisa ditujukan kepada mereka sebagai kuasa hukum.