PORTAL MAJALENGKA - Polisi menggerebek pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pabrik rumahan obat terlarang itu berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.
Kamuflase itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi pabrik rumahan obat terlarang itu.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Penjual Miras dan Obat Terlarang
Produksinya obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.
"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan, tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarang mereka," kata Rudy dilansir dari Antara.
Baca Juga: Meresahkan dan Merugikan, 3 Ribu Pinjol Ilegal Diburu Polisi
Ada pun lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi tersebut.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA