Terbaru Kasus Subang, Saksi yang Dihampiri Anjing Pelacak, Digonggong hingga Digigit, Seperti Apa Nasibnya?

21 April 2022, 22:57 WIB
Teka-teki mengapa Danu digonggong anjing pelacak sedangkan Yosef Hidayah tidak, dalam kaitan pembunuhan ibu dan anak di Subang, terungkap. /Foto Kolase Danu dan Anjing Pelacak/

PORTAL MAJALENGKA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sampai saat ini belum terungkap, polisi masih terus menunggu bukti kuat untuk menjerat pelakunya.

Namun, polisi meyakinkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan terungkap tidak lama lagi setelah melakukan penyelidikan yang panjang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui polisi pernah menerjunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Subang Berinisial YS dan YF Ditangkap, Begini Fakta Sebenarnya

Saat itu, salah satu sanksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi perhatian.

Pasalnya anjing pelajar yang mengitari TKP pembunuhan mendadak menghampiri salah satu saksi dan menggonggong di depan taksi tersebut.

Seperti diketahui sebanyak 121 saksi sudah diperiksa oleh kepolisian. Bahkan beberapa saksi diperiksa berkali-kali.

Baca Juga: Update Kasus Subang, Korban Sempat Lari ke Kebun Belakang Sebelum Dibunuh Pelaku?

Saksi penting itu tak lain orang dekat korban.

Saat polisi melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak diketahui salah satu saksi menjadi perhatian.

Anjing pelacak ketika diturunkan ke lokasi langsung menghampiri salah satu saksi dan menggonggong hingga menggigit saksi Danu.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG: Alhamdulillah, Polisi Dapat Petunjuk Baru dari Sini

Benarkah gigitan anjing pelacak dan gonggongannya tersebut menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?

Hari Susanto seorang YouTubers menganalisa di dalam channel YouTube berjudul k9 menggigit saksi tragedi Subang, yang tayang pada 21 April 2022.

Dalam kesempatan itu Heri Susanto mencoba menjelaskan terkait gonggongan dan gigitan anjing pelacak terhadap Danu.

Dia mengaku saat itu juga berada di lokasi kejadian saat itu malam semua saksi dimintai keterangan oleh kepolisian di TKP pembunuhan termasuk saksi.

"Sebelum Danu diendus anjing yang saya tahu waktu itu pernah ditunjukkan barang lain," katanya.

Heri Susanto mengatakan informasi yang beredar bahwa Danu ini digonggong dan digigit.

"Saya tidak Meliput waktu gonggongan dan menggigit waktu itu karena saya berada jauh di rumah TKP," katanya.

Namun, yang pasti pihak kepolisian dalam mengungkap kasus Subang meminta keterangan dari saksi.

Heri Susanto mengatakan pihak kepolisian sudah punya jawaban kenapa Danu digonggong dan digigit anjing.

Kepolisian dengan profesionalisme nya dan pengalaman terkait anjing pelacak itu tentu sudah tahu seperti apa hasilnya apa dan bagaimana.

Terkait gonggongan maupun gigitan tersebut tentunya polisi sudah memiliki jawabannya.

Hanya saja sampai ini saat ini polisi masih belum bisa menetapkan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Menurut Heri Susanto tidak cukup menentukan tersangka hanya berdasarkan gonggongan dan gigitan anjing pelacak.

Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana KUHAP pasal 184 tentang alat bukti yang sah dijelaskan yaitu keterangan saksi keterangan ahli surat petunjuk dan keterangan terdakwa.

Semua itu harus ada sinkron atau kesesuaian antara satu sama lain tidak bisa hanya satu pihak.

Jadi ketika anjing pelacak menggonggong dan menggigit Danu saat itu pihak kepolisian tidak akan langsung menganggap dia adalah pelakunya.

Karena kembali ke Pasal 184 harus ada kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan juga petunjuk.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler