Inilah Modus Operandi Doni Salmanan Dalam Menggaet Calon Korbannya Untuk Bergabung di Aplikasi Quotex

17 Maret 2022, 09:45 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan binary option Quotex //Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi/

PORTAL MAJALENGKA - Doni Salmanan kini sudah menjadi tersangka atas kasus penipuan berkedok trading di aplikasi Quotex.

Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menggunggah Modus Operandi Doni Salmanan dalam menarik calon korbannya.

Mengutip dari twitter@CIC Polri menjelaskan modus operandi Doni Salmanan dalam menggaet korbanya agar bergabung dengan dirinya pada Aplikasi Quotex.

Baca Juga: Jokowi Lemes Tidak Diperbolehkan Ikut Parade Naik Motor Bersama Pebalap MotoGP

Modus operandinya sendiri dilakukan Doni Salmanan dengan menyebarkan vidio melalui kanal youtube King Salmanan.

Dimana ia memeragakan trading atau withdraw pada website Quotex dengan hasil keuntungan milyaran rupiah.

Disamping itu Doni Salamanan sering membagikan poto-poto atau vidionya yang mengenakan mobil mewah dan motor mewah, bertujuan untuk menarik calon korbanya.

Baca Juga: Inilah Syarat Untuk Mendapatkan Beasiswa Pertamina Foundation

Dari kasus tersebut Doni Salmanan terancam dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau denda 10 Milyar

Pasal yang persangkakan yakni pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) tentang ITE. dan/atau Pasal e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomer 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Pertamina Foundation Membuka Pendaftaran Beasiswa Bagi Mahasiswa

Pda postingan tersebut juga Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading. Pastikan benar-benar legal dan terdaftar di OJK Bappebti.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Twitter @CIC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler