Rumah Nikita Mirzani Digeledah Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

- 14 Juli 2022, 23:47 WIB
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

PORTAL MAJALENGKA - Rumah artis Nikita Mirzani digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Tim Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani yang berada di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.

Penggeledahan rumah Nikita Mirzani itu merupakan tindak lanjut terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Beda Satu Angka dari Dinar Candy, Nikita Mirzani Menang di Pertandingan Tinju

Polisi terlihat tidak mengenakan seragam dinas ketika memasuki rumah Nikita Mirzani.

Salah satu di antaranya membawa surat tugas untuk penggeledahan dan penyitaan.

Mail selaku asisten Nikita Mirzani menyampaikan bahwa aparat kepolisian datang sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: KPK Cekal 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Akan tetapi pada saat penggeledahan Nikita sedang tidak ada di rumah.

"Polisi tadi datang jam setengah 12, nggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan emang suka bikin surprise kan. Jadi tiba-tiba datang," ucap Mail dikutip dari PMJ News.

Diinformasikan sebelumnya, Nikita Mirzani telah dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Kasus Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo Saat Jalani Pemeriksaan

Selanjutnya, kasus tersebut ramai di berbagai media sosial. Rumah Nikita pun sempat didatangi personel Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.***

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah