Akan tetapi, nominal dari uang tersebut belum diketahui jumlahnya berapa.
Dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro, Bareskrim Polri telah mengantongi 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun nama masing-masing tersangka tersebut berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Atas perbuatannya 12 tersangka itu dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***