"Karena mamah kan memang sudah lama sekali kan ya berkelamin wanita dan itu memang sudah disahkan menurut hukum negara. Menurut hukum negara mamah wanita, di KTP dan KK mamah Wanita," ungkap Mimi.
"Cuma kan kita kembali lagi mengikuti syariat Islam karena kita orang Islam kita engga boleh menentang Allah Allah ciptakan kita sebagai apa, kita akan kembalikan sebagai apa," tambah Mimi.***