Humas PA Jakarta Pusat Ungkap Alasan Tolak Gugatan Doddy Sudrajat

- 28 Desember 2021, 17:30 WIB
Humas PA Jakarta Pusat Ungkap Alasan Tolak Gugatan Doddy Sudrajat
Humas PA Jakarta Pusat Ungkap Alasan Tolak Gugatan Doddy Sudrajat /YouTube Sambel Lalap

Sehingga dalam hal ini penggugat hanya menerima hasil dari sidang tersebut saja.

Adapun hasil dari persidangan tersebut, Jajat Sudrajat selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengatakan, pengadilan menolak atau tidak menerima gugatan hak perwalian dan penetapan hak waris.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Melapor, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

"Kami sampaikan bahwa perkara yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gal Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan jadi para pihak tidak hadir. Majelis telah membacakan keputusan sebagaimana kami sampaikan pada minggu lalu dan perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak kami terima," jelas Jajat Sudrajat dikutip dari Youtube Seleb com.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengungkapkan alasan tidak diterimanya gugatan dari Doddy Sudrajat lantara gugatan permohonan perwalian anak sedang dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Alasan pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu di Jakrta Barat. Jadi berdasarkan itulah Majelis menyatakan perkaranya tidak dapat diterima," ungkap Jajat Sudrajat.

Selain itu, Jajat Sudrajat juga mengungkapkan alasan menolak gugatan permohonan Doddy Sudrajat perkara penetapan ahli waris karena dirinya belum memiliki legalitas perwakilan Gala Sky Andriansyah, sehingga harus menunggu hasil dari penetapan perwalian anak yang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Terus dalam perkara penetapan ahli waris bernama Doddy Sudrajat itu ayah dari almarhumah juga dalam gugatannya minta ditetapkn sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu anaknya Gala. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalitas untuk mewakilinya karena perkaranya masih dalam proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat, sehingga perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: YouTube Seleb Cam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah