Selebgram Rachel Vennya Bisa Kena Pidana, Ini Pasal yang Dikenakan

- 18 Oktober 2021, 19:48 WIB
Rachel Vennya nekat bawa anak ke Bali di tengah pemerintah melarang anak-anak naik pesawat. Kabur dari tempat karantina. Di luar dugaan, Rachel Vennya muncul dan memberi keterangan resmi bukan pada polisi. Tangkap layar YouTube Boy William
Rachel Vennya nekat bawa anak ke Bali di tengah pemerintah melarang anak-anak naik pesawat. Kabur dari tempat karantina. Di luar dugaan, Rachel Vennya muncul dan memberi keterangan resmi bukan pada polisi. Tangkap layar YouTube Boy William /Tangkap layar YouTube Boy William

PORTAL MAJALENGKA - Aksi selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana karena kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet.

Rachel Vennya saat kgu sepulang berlibur dari luar negeri dan melakukan karantina.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit.

Baca Juga: Rencana Penamaan Attaturk di Jakarta Tuai Protes, Ini Respons Wagub Riza Patria

"Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri Yunus dilansir dari Antara.

Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus COVID-19.

"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.

Baca Juga: Facebook akan Bangun Metaverse dengan Mempekerjakan 10 Ribu Orang di Eropa

Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis 21 October 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x