Sebelum Rizky Nazar, Bobby Joseph Ditangkap dengan Kasus Serupa

16 Desember 2021, 08:00 WIB
Bobby Josep, artis yang ditangkap karena kasus narkoba /Instagram/@bobbyjsph

PORTAL MAJALENGKA - Kalangan selebritis memang seolah menjadi pasar besar target peredaran Narkoba. Sebelum penangkapan Rizky Nazar pada Selasa, 14 Desember 2021 nyatanya ada selebritis lain yang juga menjadi pelaku peredaran narkoba.

Bobby Joseph menjadi salah satu selebritis yang ditangkap sebelum Rizky Nazar. Bobby Joseph yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang di Kawasan Kalideres Jakarta Barat pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kombes Pol E. Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Makan Konate akan Dampingi David da Silva di Persib Bandung? Nantikan Saja Pengumumannya

"Kejadiannya berawal dari hari Kamis, 9 Desember 2021 yaitu atas dasar laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, kemudian dari Polres Tangerang Selatan melakukan tindak lanjut terkait laporan masyarakat tersebut".

"Berdasarkan penyelidikan dinlapangan memang betul terjadi transaksi narkoba, namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka yang melakukan transaksi di Kalideres Jakarta Barat." ungkap Zulpan.

Kombes Humas Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa yang ditangkap pada saat itu adalah Bobby Joshep seorang selebritis tanah air.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Jabar Secepatnya Umumkan Pelaku

"Pada saat itu yang ditangkap Bobby Joseph, yang ditangkap pada Jumat dini hari," ujar Zulpan.

Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa shabu-shabu sberat 0, 49 gram, namun yang paling membuat tak disangka Bobby sebagai aktor yang pernah berperan dalam sinetron "Candy" itu diduga menjadi perantara untuk jual beli narkoba.

"Ada barang bukti yang ada paada dirinya yang disembunyikan dalam rokok Sampurna Mild kemudian dibungkus plastik yaitu shabu-shabu seberat 0,49 gram," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari youtube Intens Investigasi.

Baca Juga: Lirik Dan Terjemaha Lagu Happier Oleh Olivia Rodrigo, Memiliki Makna Yang Terpendam

Zulpan juga mengungkapkan bahwa Bobby juga mengakui bahwa dirinya telah mengonsumsi narkoba sejak 6 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2015. Selain itu Ia juga menjadi salah satu perantara pengedaran melalui penjualan narkoba berjenis Tembakau Gorila.

Dengan tindakan yang dilakukan Bobby Joshep ini kini Ia terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika Pasal 112, 114 dan 127.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Happier Oleh Oliva Rodrigo, Kisahkan Kekasih yang Baru Saja Putus

"Terhadap tindak pidana yang dilakukan, yang bersangkutan penyidik dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ini sudah menetapkan pasal yang disangkakan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114, 112, dan subsidir Pasal 127 Ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," jelas Kombes Pol E. Zulpan dikutip dari Youtube Intens Investigasi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler