Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Polisi Sita Barang Bukti Ini

7 Agustus 2021, 18:56 WIB
Jerinx kembali dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Adam Deni, Nora sang istri sudah memperingatkan dan minta maaf /Instagram @menolaklupa_indonesia/

PORTAL MAJALENGKA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Kali ini status tersangka ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya hasil gelar perkara pada Jumat 6 Agustus 2021.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Beralasan Sedang Sakit, Jerinx SID Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Mengancam Pegiat Media Sosial

Dalam gelar perkara internal menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.

"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.

Baca Juga: Jerinx SID Usai Upacara Melukat, Nora Alexandra: Tiba Saatnya Kita Menuju Terang

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Penjara, Nora Alexandra: Sudah Lunas Menemani JRX

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler