Emil : Kenaikan Tarif Tol Tidak Bijak

- 6 September 2020, 08:29 WIB
Unggahan Ridwan Kamil kritik soal kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi.
Unggahan Ridwan Kamil kritik soal kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi. /instagram.com/ridwankamil

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan penyesuaian tarif jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi mulai Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

“Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia,” terangnya.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT UMKM Akan Segera Cair, Pastikan Punya 3 Rekening Ini

Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” sambung Heru.

Penyesuaian tarif tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai diberlakukan 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Selain itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Baca Juga: PLN Akan Berikan Token Gratis di Bulan September, Ini Ketentuannya!

Contoh besaran tarif jarak terjauh antara lain Golongan I sebesar Rp42.500 dari tarif semula Rp39.500.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x