2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun dengan memilih tombol "Buat Akun"
3. Siapkan KTP dan KK untuk mempermudah pengisian data diri saat registrasi akun,
4. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta aplikasi,
Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Lengkap dengan Kunci Jawaban
5. Masukkan dua fhoto, yaitu swafoto memegang KTP dan Fhoto KTP.
6. Cek kembali data yang sudah di masukkan, apakah sudah benar dan lengkap,
7. Pilih tombol "Buat Akun Baru"
8. Setelah Registrasi berhasil, buka pilihan "menu" di Aplikasi Cek Bansos.
9. Pilih Menu "Daftar Usulan"
10. Klik Menu "Tambah Usulan"