Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, pekerja aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
Ketiga, bukan dari kalangan keluarga PNS, TNI maupun Polri.
Keempat, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Kelima, belum mendapatkan Bansos lain seperti Kartu Prakerja, PKH, BLT BBM dan sebagainya.
Apabila kriteria di atas terpenuhi, untuk memastikan bahwa kalian sebagai penerima BSU tahap 8, segera lakukan pengecekan secara online melalui laman Kemnaker.go.id. ***