1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU;
2. Memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU;
3. Berkordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait pemadanaan data, diantaranya berkordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri. Tujuannya agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Baca Juga: SAKTI BENAR Gus Muwafiq saat Tepuk Pundak Seorang Bocah di Medan
Perlu diketahui BSU tahun 2022 ini, merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Sebagimana intruksi Presiden Joko Widodo BSU ini sebagi bentuk upaya membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan.
Teruntuk anggaran yang digelontorkan pemerintah kepada BSU ini sebesar Rp 9,6 triliun. Bagi penerima BSU akan memperoleh bantuan dana senilai Rp600.000. ***