Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan. Acuannya pada perubahan empat asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menambahkan, penyesuaian tarif dasar listrik tersebut dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil.
Menurutnnya, subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai kemampuan.
"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," tandasnya.***