PORTAL MAJALENGKA - Puskesmas Tanah Abang Jakarta Pusat membuka pendaftaran rekrutmen pegawai non PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk beberapa formasi.
Berikut lowongan pegawai non PNS dan formasinya yang dibutuhkan Puskesmas Tanah Abang.
Farmasi
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Farmasi
Analis Lab
Kebutuhan: 3 formasi - D3 Analis Lab
Baca Juga: BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Persyaratannya di Sini
Perawat Gigi
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Perawat Gigi
Pengolah Teknologi dan Informasi
Kebutuhan: 2 formasi - D3 Pengolah Teknologi dan Informasi
Sanitarian
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Sanitarian
Klasifikasi dan administrasi:
1. WNI yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;
2. Scan surat lamaran kerja ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;
3. Scan foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);
4. Scan surat keterangan berbadan sehat dan buta warna;
5. Scan daftar riwayat hidup;
6. Scan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili;
7. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK yang masih berlaku);
8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lembaga yang berwenang;
9. Scan ijazah kelulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dan IPK min. 3,00 untuk PTS dan IPK min. 2,75 untuk PTN;
10. Melampirkan scan sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi;
Baca Juga: Gaduh soal Gelar Habib, Ini Kata Abi Qurais Shihab
11. Scan surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan materai 10.000;
12. Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, Power Point);
13. Bagi wanita tidak dalam kondisi hamil;
14. Bersedia bekerja dalam shift;
15. Batas usia maksimal 28 tahun pada saat pendaftaran per tanggal 3 Februari 2022;
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Cirebon dan Sekitarnya yang Kekinian dan Instagramable, Cocok untuk Healing
16. Kelulusan penerimaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh tim penerimaan pegawai dan tidak dapat diganggu gugat.***
Sumber:Instagram @puskesmas_tanahabang