Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

26 Juni 2022, 16:30 WIB
NIK KTP dan PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah. /Antara foto/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menerapkan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembelian melalui aplikasi PediliLindungi dinilai mampu mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah di pasaran.

Untuk sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah sendiri, pemerintah akan lakukan pada Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Mulai Senin, Sosialisasi Minyak Goreng Curah Menggunakan PeduliLindungi Diberlakukan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan tahap sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah akan diberlakukan selama 14 hari.

Berikut Portal Majalengka berikan panduan cara pembelian minyak goreng curah yang dikutip laman PMJ News dari Kemenko Marvest, Sabtu 25 Juni 2022.

Terdapat tiga langkah yang perlu diperhatikan bagi yang mau membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Luhut

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan.

Akan tetapi jika hasilnya berwarna merah, pembelian minyak goreng curah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: 3 Korban Tewas, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk ke Jurang di Tasikmalaya

Sebagai informasi, untuk pembelian minyak goreng curah sendiri akan dibatasi sementara dengan maksimal 10 kilogram per hari dan per NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Harga minyak goreng sendiri di kisaran 14.000 per liter atau 15.500 per kilogram.

Bagi konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi jangan khawatir, masih bisa membeli minyak goreng curah.

Caranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual, lalu penjual akan mencatat nomor NIK pembeli.

Minyak goreng curah dapat ditemukan pada tempat penjualan yang terdapat tanda kode QR “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kunjungi Rusia dan Ukraina di Saat Perang, Ada Agenda Apa? 

Teruntuk lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui laman www.minyak-goreng.id.

Laman tersebut dapat membantu
untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan minyak goreng curah di sekitar wilayah tempat tinggal. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler