Puskesmas Tanah Abang Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS, Cek Formasi dan Ketentuannya

30 Januari 2022, 21:10 WIB
Puskesmas Tanah Abang Buka Lowongan Tenaga Medis Non PNS, Cek Formasi dan Ketentuannya /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Puskesmas Tanah Abang membuka lowongan tenaga medis non PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Terkait lowongan tenaga medis, Puskesmas Tanah Abang membuka beberapa formasi yang dibutuhkan.

Berikut formasi tenaga medis yang dibutuhkan Puskesmas Tanah Abang.

Baca Juga: Lowongan Pegawai Puskesmas Tanah Abang Non PNS, Berikut Formasi dan Klasifikasi serta Administrasinya

Dokter Umum
Kebutuhan: 2 formasi - S1 Dokter Umum

Psikolog Klinis
Kebutuhan: 1 formasi - S2 Psikolog KLinis

Perawat Umum
Kebutuhan: 5 formasi - D3 Perawat Umum

Bidan
Kebutuhan: 3 formasi - D3 Bidan

Rekam Medis
Kebutuhan: 2 formasi - D3 Rekam Medis

Baca Juga: Kekian Goreng Udang, Makanan Pelengkap Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Berikut Bahan dan Cara Membuatnya

Klasifikasi dan administrasi:

1. WNI yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;

2. Scan surat lamaran kerja ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;

3. Scan foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);
4. Scan surat keterangan berbadan sehat dan buta warna;
5. Scan daftar riwayat hidup;
6. Scan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili;

Baca Juga: Selain Taman Kota Kuningan, Ridwan Kamil Akan Menata Kawasan Ini

7. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK yang masih berlaku);

8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lembaga yang berwenang;

9. Dokter melampirkan scan ATLS/ACLS yang masih berlaku;
10. Perawat melampirkan scan BTCLS yang masih berlaku;
11. Bidan melampirkan scan APN/CTU;

Baca Juga: Gus Yahya Resmi Membangun Kantor Baru PBNU di Ibu Kota Baru IKN Nusantara

12. Scan ijazah kelulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dan IPK min. 3,00 untuk PTS dan IPK min. 2,75 untuk PTN;

13. Melampirkan scan sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi;

14. Scan surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan materai 10.000;

Baca Juga: Persija Jakarta Spesialis Kalah dari Tim Zona Degradasi, Oleh Persipura Jayapura dan Kini Persiraja Banda Aceh

15. Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, Power Point);

16. Bagi wanita tidak dalam kondisi hamil;
17. Bersedia bekerja dalam shift;

18. Batas usia maksimal 35 tahun untuk dokter dan 28 tahun untuk posisi lain pada saat pendaftaran per tanggal 3 Februari 2022;

Baca Juga: Babak Pertama Timnas Indonesia vs Timor Leste, Garuda Unggul 2 Gol lewat Pemain Debutan

19. Kelulusan penerimaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh tim penerimaan pegawai dan tidak dapat diganggu gugat.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @puskesmas_tanahabang

Tags

Terkini

Terpopuler