Lowongan Pegawai Puskesmas Tanah Abang Non PNS, Berikut Formasi dan Klasifikasi serta Administrasinya

30 Januari 2022, 18:44 WIB
Lowongan Pegawai Puskesmas Tanah Abang Non PNS, Berikut Formasi dan Klasifikasi serta Administrasinya /PEXELS/Sora Shimazaki

PORTAL MAJALENGKA - Puskesmas Tanah Abang Jakarta Pusat membuka pendaftaran rekrutmen pegawai non PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk beberapa formasi.

Berikut lowongan pegawai non PNS dan formasinya yang dibutuhkan Puskesmas Tanah Abang.

Farmasi
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Farmasi

Analis Lab
Kebutuhan: 3 formasi - D3 Analis Lab

Baca Juga: BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2, Cek Persyaratannya di Sini

Perawat Gigi
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Perawat Gigi

Pengolah Teknologi dan Informasi
Kebutuhan: 2 formasi - D3 Pengolah Teknologi dan Informasi

Sanitarian
Kebutuhan: 1 formasi - D3 Sanitarian

Klasifikasi dan administrasi:

1. WNI yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;

Baca Juga: Egy Maulana dan Witan Sulaeman Masuk Starter Lagi, Tiket Live FK Senica vs FC Fastav Zlin Dibandrol Rp15.000

2. Scan surat lamaran kerja ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kecamatan Tanah Abang;
3. Scan foto terbaru berwarna ukuran 4x6 (1 lembar);

4. Scan surat keterangan berbadan sehat dan buta warna;
5. Scan daftar riwayat hidup;
6. Scan Kartu Tanda Penduduk/surat keterangan domisili;

7. Scan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK yang masih berlaku);

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan Menyantap Kue Keranjang Goreng, Berikut Resep dan Cara Buatnya

8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lembaga yang berwenang;

9. Scan ijazah kelulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B dan IPK min. 3,00 untuk PTS dan IPK min. 2,75 untuk PTN;

10. Melampirkan scan sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi;

Baca Juga: Gaduh soal Gelar Habib, Ini Kata Abi Qurais Shihab

11. Scan surat pernyataan tidak menuntut diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan materai 10.000;

12. Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, Power Point);
13. Bagi wanita tidak dalam kondisi hamil;
14. Bersedia bekerja dalam shift;

15. Batas usia maksimal 28 tahun pada saat pendaftaran per tanggal 3 Februari 2022;

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Cirebon dan Sekitarnya yang Kekinian dan Instagramable, Cocok untuk Healing

16. Kelulusan penerimaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh tim penerimaan pegawai dan tidak dapat diganggu gugat.***

Sumber:Instagram @puskesmas_tanahabang

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @puskesmas_tanahabang

Tags

Terkini

Terpopuler