Perilaku Pemimpin Islam; Sebuah Cermin

- 9 September 2020, 09:59 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Itulah caranya dia menenangkan anak-anaknya agar mereka percaya bahwa makanan sedang disiapkan.

Baca Juga: Meninggal Saat Rapat Anggaran, Anggota DPRD Sulsel Diduga Terkena Serangan Jantung

Tanpa menunjukan identitasnya, khalifah bergegas kembali ke Madinah yang berjarak tiga mil. Dia kembali dengan memikul sekarung terigu, memasakkannya sendiri, dan baru merasa puas setelah melihat anak-anak yang malang itu sudah merasa kenyang.

Keesokan harinya, dia berkunjung kembali, dan sambil meminta maaf kepada perempuan itu dia meninggalkan sejumlah uang sebagai sedekah kepadanya.

Pada masa pemerintahannya dibentuk lembaga peradilan yang independen. Selama masa pemerintahan Umar diadakan pemisahan antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan eksekutif.

Baca Juga: Ini Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020

Von Hamer mengatakan, “Dahulu hakim diangkat dan sekarang pun masih diangkat. Hakim ush-Shara ialah penguasa yang ditetapkan berdasar undang-undang, sebab undang-undang menguasai seluruh keputusan pengadilan, dan para gubernur dikuasakan menjalankan keputusan itu.

Dengan demikian dengan usianya yang masih sangat muda, Islam telah mengumandangkan dalam kata dan perbuatan, pemisahan antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan eksekutif.”

Pemisahan seperti itu belum lagi dicapai oleh negara-negara paling maju, sekalipun di zaman modern ini.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Hanya Berlangsung 4 Jam

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x