Solusi Islam Atasi Pengangguran

- 14 Februari 2021, 17:11 WIB
Listy Amiqoh
Listy Amiqoh /

Seluruh uang yang beredar bertemu barang ataupun jasa, sehingga akan mampu menggerakkan ekonomi.

Khalifah pun tidak akan memberikan kesempatan kepada swasta, baik asing maupun warga negara untuk mengelola sumber daya alam yang termasuk kepada kepemilikan umum.

Baca Juga: Himsataki Jajaki Kerja Sama Pemprov Jabar untuk Penempatan PMI ke Saudi

Tapi akan dikelola negara dan sebesar-besarnya keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan bagi kemaslahatan warga negara, baik dalam bentuk pendidikan gratis, kesehatan, keamanan ataupun kebutuhan lainnya yang bebas biaya.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan negara baik kebutuhan akan tanah pertanian, ataupun permodalan, akan diperhatiakan dan akan diberikan bantuan baik dengan cara pinjaman yang tidak memberatkan ataupun gratis.

Sempurnanya penerapan sistem ekonomi Islam ditunjang dengan penerapan sistem-sistem lainya, yaitu sistem pendidikan, kesehatan, pemerintahan yang kesemuanya bersandar pada syariat Islam kaffah.

Baca Juga: Pengusaha Kuliner di Garut Dianjurkan Berlakukan Layanan Daring

Sepanjang sejarah kekhilafahan Islam, mengalami puncak kejayaan dan kemakmuran yaitu di masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Tidak ada seorangpun yang berhak menerima zakat.

Artinya tidak akan ditemukan pendaftaran para pencari kerja yang meng-ular seperti pemandangan yang kerap ditemukan saat ini.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x